HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan besaran ganti rugi kepada peternak yang hewan ternaknya dimusnahkan akibat terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).
Ketentuan mengenai bersaran ganti rugi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ditjen PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) Nomor 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit PMK.
“Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal peternakan dan Kesehatan Hewan tentang Besaran pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku,” tulis Pertimbangan SK tersebut yang dikutip, Selasa (2/8).
Dalam SK tersebut, tertulis 3 klasifikasi besaran ganti rugi berdasarkan jenis hewan ternak. Ketiga besaran tersebut yakni :
- Hewan ternak sapi/kerbau mendapat ganti rugi sebesar Rp10 juta;
- Hewan babi mendapat ganti rugi sebesar Rp2 juta;
- Hewan kambing/domba mendapat ganti rugi sebesar Rp1,5 juta.
Dijelaskan juga dalam SK tersebut, pembiayaan ganti rugi atas hewan ternak yang dipotong dibebankan kepada DIPA Ditjen PKH Kementan Tahun Anggaran 2022 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, kebijakan pemusnahan hewan ternak yang terpapar penyakit PMK tersebut, merupakan salah satu langkah pemerintah dalam memutus rantai penyebaran wabah PMK di Indonesia.