HOLOPIS.COM, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) punya masa berlaku, jika sudah habis maka harus dilakukan perpanjangan. Kalau tidak, Sobat Holopis sama saja tidak memiliki izin untuk berkendara.

Coba di cek lagi masa berlakunya, kalau sudah mendekati tanggalnya lebih baik langsung datang ke Satpas. Karena kalau sudah lewat, maka Sobat Holopis diharuskan membuat baru dan tentunya biayanya akan lebih mahal dari pada perpanjangan.

Yuk, cek lokasi Layanan SIM Keliling yang ada di wilayah Jakarta. Hari ini, Selasa (2/8) ada5 lokasi yang melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Ingat, hanya perpanjangan bukan bikin baru.

Jam operasionalnya, mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Jangan lupa, untuk perpanjang masa belaku SIM, Sobat Holopis siapkan KTP dan SIM asli beserta fotokopinya.

Lokasi Layanan SIM Keliling:

Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.