HOLOPIS.COM, JAKARTA – Chairman FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membuat aturan lengkap terkait pendaftaran partai politik (parpol), termasuk soal pengerahan massa.

Arief mengatakan, pembuatan aturan tersebut dimaksudkan agar para parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 tidak mengerahkan massa, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“KPU harus buat aturan terkait pendaftaran Parpol agar parpol jangan mengerahkan massa karena berpotensi menyebarkan Covid-19,” tulis Arief dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya, Selasa (2/8).

Menurutnya, parpol hanya diperbolehkan mengirimkan delegasi sebanyak 20 orang saat melakukan pendaftaran di kantor KPU.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

“Minimal parpol hanya diizinkan 20 orang saja yang mendaftar, sesuai arahan Presiden Jokowi agar selalu waspada terhadap Covid-19,” pungkasnya.