HOLOPIS.COM, JAKARTA – Panitia khusus (pansus) aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam rapat Paripurna yang berlangsung Senin (1/8).

Pembentukan pansus tersebut dilakukan, untuk mengidentifikasi kepemilikan aset Pemprov DKI Jakarta yang terkendala di lapangan secara akurat dan transparan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri mengatakan, Komisi A telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 21/LP/KA/DPRD/V/2022 Tanggal 24 Mei 2022 terkait permasalahan aset tersebut.

Kemudian, Komisi C juga sudah sampaikan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Nomor 21/S/KC/DPRD/IV/2022 pada tanggal 26 April 2022 perihal usulan Pembentukan Pansus Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Melalui badan musyawarah (bamus), telah ditetapkan jadwal pembentukan pansus tersebut pada 27 Juli 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat 1 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa Pansus dibentuk dan ditetapkan di Rapat Paripurna.

“Baru saja kita dengarkan bersama, persetujuan pembentukan, Pansus Aset Pemerintah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta,” tutur Misan Samsuri.