HOLOPIS.COM, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo menyebut platform permainan judi online bisa menjadi salah satu sumber pajak yang menambah pendapatan negara.

Ia menuturkan, pemerintah bisa saja melakukan pemungutan pajak terhadap platform judi online, baik itu terhadap transaksi maupun perusahaannya.

“Bisa, seharusnya bisa (memungut pajak dari platform judi online). Tinggal nanti kita cek dari sisi regulasi,” ujar Yustinus, Selasa (2/8).

Anak buah Menkeu Sri Mulyani Indrawati itu menuturkan, peluang pemungutan pajak tersebut juga berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang sudah mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Terkait dengan pemblokiran PSE yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo, kata Yustinus, dapat menjadi sumber informasi bagi Ditjen Pajak selaku lembaga pemungut pajak.

“Makanya kan dengan begitu (pemblokiran) kita jadi tahu yang daftar apa, bagaimana pajaknya. Begitu memenuhi syarat, jadikan PKP (Perusahaan Kena Pajak). Bahkan mungkin bisa jadi dia memenuhi syarat sebagai objek pajak,” jelas Yustinus.

Tak hanya itu, Ia juga berpendapat bahwa pemblokiran tersebut juga dapat menjadi peluang bagi pihak kepolisian untuk mengendus upaya tindak pidana perjudian di Indonesia.

“Ini sebenarnya kesempatan bagi Polri untuk bisa masuk kalau itu terkait dengan judi. Itu kan bisa terlibat dalam hal ini. Misalnya, secara regulasi tidak boleh, nah Polri kan harus masuk,” ujar Yustinus.

“Tapi kalau ada kewajiban pajak yang belum dilunasi kan bisa ditagihkan sekalian,” tambahnya.