HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan telah melakukan pemeriksaan awal terkait dengan penimbunan ratusan paket bansos Presiden yang diduga dilakukan oleh perusahaan pengiriman JNE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak segan segan menjerat pidana kepada setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atas kejadian tersebut.

“Apabila nanti ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran pidana, ataupun korupsi di dalamnya, tentunya nanti akan berproses lebih lanjut,” kata Zulpan, Senin (1/8).

Dari pemeriksaan awal, Polisi telah memeriksa pihak JNE serta pihak Kemensos terkait temuan penimbunan beras bantuan sosial (bansos) di tanah lapang di wilayah Sukmajaya, Kota Depok tersebut.

“JNE dalam hal ini bekerja sama dengan vendor, namanya PT DNR. DNR ini selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat untuk wilayah Depok pada tahun 2020,” terangnya.

Menurut Zulpan, PT DNR sebagai vendor pemenang tender distribusi beras bansos kemudian bekerjasama dengan JNE selaku kurir, yang bertugas mengirimkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar oleh pemerintah.

“JNE sebagai pihak jasa kurir bertugas mengantar beras ke penerima yang namanya sudah ada dalam list yang dibuat oleh pemerintah,” pungkasnya.