HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate menyatakan, bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait pendaftaran bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat baik asing maupun lokal harus mendaftar.

Hal ini karena menurutnya, ada ruang privasi data pengguna yang juga harus dilindungi. Salah satunya adalah dengan pendataan di PSE, sehingga ketika ada pelanggaran data privasi, pemerintah bisa ikut membantu.

“Ini berkaitan dengan data-data dasar dan contact person, alamat dan contact person dari penyelenggara sistem elektronik, yang apabila terjadi masalah pemerintah dapat melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” kata Johnny di KPU, Senin (1/8).

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem tersebut menegaskan, bahwa kewajiban mendaftar PSE bertujuan agar situs yang ada dapat menjaga data pribadi pelanggan mereka. Termasuk juga soal data milik warga negara untuk tidak disalahgunakan.

“Kominfo telah menyiapkan helpdesk secara manual untuk membantu. Mudah-mudahan ini semua dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sekedar diketahui, bahwa Kominfo saat ini masih memblokir beberapa situs yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Beberapa di antaranya adalah platform digital game online Steam.

Untuk itu, ia pun mengajak kepada banyak pihak untuk mendorong agar yang belum terdaftar segera melaksanakan pendaftarannya.

Johnny memastikan, bhawa Kominfo akan membantu kelancaran pendaftarannya agar aktivitas PSE tersebut di Indonesia menjadi kegiatan yang legal.

“Sehingga hak-hak masyarakat di dalam kegiatan juga legal, dan mendapat perlindungan baik oleh PSE,” ujarnya

Johnny mengatakan bahwa pihaknya tetap bersikap aktif untuk menjalin komunikasi dengan para situs tersebut. Komunikasi itu dimaksudkan agar para situs tersebut mau melakukan pendaftaran PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Kominfo tidak tinggal diam ya, tidak pasif, tetapi aktif melakukan komunikasi. Termasuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri,” kata pria asal Nusa Tenggara Timur ini.

Sekedar informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah situs dan layanan sejak Sabtu (30/7) karena mereka tak mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Mereka yang diblokir adalah Yahoo Search, Paypal, hingga layanan game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.

Namun, karena diprotes warganet, Kemenkominfo membuka blokir sejumlah layanan. Termasuk PayPal yang biasa digunakan untuk bertransaksi.