HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar komunikasi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Henri Subiakto menegaskan bahwa keamanan data bukan menjadi tanggung jawab negara.

“Masih ada salah persepsi, kalau ada kebocoran data pribadi atau pencurian data itu seakan-akan adalah tanggung jawabnya ada di pemerintah,” kata prof Henri, Senin (1/8).

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyebutkan bahwa penanggung jawab keamanan data adalah para penyelenggara sistem informasi.

“Undang-Undang ITE Pasal 15 itu jelas mengatakan, bahwa keamanan dan pengamanan data pribadi itu tanggung jawab dari penyelenggara sistem elektronik,” ujarnya.

Dengan demikian, Prof Henri menyebut bahwa ribuan sistem elektronik yang dimiliki oleh perusahaan swasta di dalam negeri maupun di luar negeri, ketik ada ada kebocoran data pelanggan, maka yang bertanggung jawab adalah para penyelenggaranya atau pengelolaannya, bukan pemerintahnya.

Termasuk juga Facebook, Twitter dan sebagainya, ketika ada data pelanggan mereka yang bocor, jelas yang bertanggung jawab adalah mereka.

“Bagaimana pemerintah harus tanggung jawab ketika katakanlah yang bocor itu Facebook. Facebook itu perusahaan asing begitu pula katakanlah yang ada di tingkat nasional,” tuturnya.

Oleh karena itu, di dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik secara tegas menyebutkan, bahwa pihak yang bertanggung jawab menjaga keandalan dan keamanan sebuah data adalah penyelenggara sistem elektronik itu sendiri bukan pemerintah.

Sementara keberadaan Penyelenggara Sistem Elektronik yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (ITE) bertujuan untuk mengawasi keberadaan para penyelenggara sistem elektronik tersebut.

“Nah oleh karenanya ini, PSE ini harus punya sistem pengamanan ada ISO-nya, ada prosedur, prosedur yang harus aman,” tandasnya.

“Negara atau pemerintah itu mengawasi, meyakinkan bahwa regulasi ini apabila mereka dijalankan sehingga betul-betul yang namanya keamanan keandalan bisa berfungsi sebagaimana mestinya itu betul-betul terjaga. Di situlah peran masing-masing. Jangan ada kesalahan paham,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, bahwa Pasal 15 UU Nomor 11 Tahun 2008 tengang ITE ;

(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.