HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa terduga pembunuh Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat ini sudah aktif berdinas kembali di Mako Brimob Polri.
Hal ini disampaikan Hasto saat ditanya terkait dengan alasan Bharada E tidak hadir dalam agenda pemeriksaan oleh pihaknya terkait kasus tewasnya ajuran Irjen Pol Ferdy Sambo itu.
“Bharada E ini nggak datang,” kata Hasto kepada wartawan, Minggu (31/7).
Dalam jadwal pemeriksaan itu, Hasto menyebut bahwa Bharada E diwakili oleh anggota Polri dari Mako Brimob. Alasannya, karena saat ini Bharada E sudah kembali ke kesatuannya, sehingga berbagai persoalan menjadi tanggung jawab dan kewenangan korps.
“Yang datang malah orang dari Mako Brimob menyampaikan bahwa sekarang Bharada E sudah ditarik ke Mako Brimob, karena induk kesatuannya di Mako Brimob,” ujarnya.
Saat ditanya sejak kapan Bharada E kembali berdinas di Mako Brimob, Hasto tak bisa menjawab.
Saat ini, Bharada E masih berstatus saksi di dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap rekan timnya sebagai ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo. Bahkan sejak awal, namanya disebut sebagai pelaku.
Penjelasan tentang peran Bharada E ini disebutkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya, Senin (11/7). Ia menerangkan bahwa Brigadir J masuk ke rumah bosnya. Saat itu ada Bharada E yang melihat lalu menegurnya.
Namun Brigadir J dikatakan Ahmad Ramadhan malah menodongkan pistol ke arah Bharada E sehingga terjadilah aksi saling tembak yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
“Penembakan yang dilakukan oleh Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.