HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari memastikan bahwa KPU tetap menerima dokumen fisik dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Diketahui, tahapan pendaftadan ini akan dimulai pada hari Senin (1/8) besok.
Hal tersebut menjawab kekhawatiran sebagian pihak yang merasa bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam melengkapi data dan persyaratan, dan menjadi keharusan bagi partai politik dalam mendaftarkan diri.
“Undang-undang menentukan bahwa untuk mendaftar ada 2 hal, menyerahkan surat pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap. Dokumen-dokumen yang membuktikan itu lah yang kemudian harus diserahkan kepada KPU. Soal hardcopy atau Sipol, itu soal metode,” kata Hasyim, Minggu (31/7).
Hasyim menegaskan, Sipol adalah alat bantu yang diharapkan selain dapat mempermudah anggota KPU dalam memverifikasi berkas-berkas pendaftaran partai politik, juga mempermudah partai politik dalam melakukan pendaftaran itu sendiri.
Sebab, jika hanya menggunakan dokumen fisik, maka akan terjadi tumpukan kertas yang sangat tebal yang harus disiapkan oleh partai politik untuk diberikan kepada KPU.
Ia mengingatkan, jika menggunakan dokumen fisik, proses verifikasi berkas pendaftaran partai politik mungkin akan memakan banyak waktu. Proses verifikasi bisa saja melebihi batas akhir pendaftaran partai politik pada 14 Agustus.
Manchester City tetap menggelar latihan meski sedang dalam perayaan hari Natal. Hal itu dilakukan demi…
Lagu berjudul Terkutuk Cintamu merupakan salah satu lantunan paling hits yang dimiliki grup band reggae…
Kehadiran Arne Slot sebagai suksesor Jurgen Klopp di Liverpool nampaknya sesuai dengan ekspektasi. Kendati begitu,…
Buah kelengkeng banyak digemari karena rasanya yang manis dan lezat. Selain itu, mudah juga didapat.
Bupati Mahakam Ulu Terpilih Owena Mayang Shari Belawan menegaskan, pihaknya bakal merangkul semua pihak pasca…
Arsenal masih dalam jalur perburuan gelar juara Liga Inggris musim ini, namun sedikit tertinggal dari…