HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menarik kembali dua laporan dugaan tindak pidana terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang sebelumnya sempat dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, bahwa kedua laporan tersebut kini telah dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang memang sejak awal sudah ditangani oleh pihak Bareskrim.
“Ya (ditarik). Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya (penyidikannya),” kata Dedi, Minggu (31/7).
Adapun penarikan kedua laporan terkait kematian Brigadir J tersebut telah dilakukan sejak kemarin.
Meski demikian, Dedi memastikan pihak penyidik dari Polda Metro Jaya maupun Polres Jakarta Selatan (Jaksel) masih tergabung dalam tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang terdiri dari pihak Bareskrim, Kompolnas hingga Komnas HAM.
“Penyidik PMJ (Polda Metro Jaya), (Polres) Jaksel tetap masuk dalam tim sidik (timsus),” tukasnya.
Sebelumnya pihak Bareskrim Polri sempat mengusut tiga laporan dugaan tindak pidana berbeda terkait kematian Brigadir J. Pertama yakni laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga.
Sementara dua laporan lain, yakni terkait kasus dugaan pelecehan dan pengancaman serta kekerasan oleh Brigadir J terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo sempat dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya sempat juga ditangani oleh Polres Metro Jaksel.
Kini, ketiga laporan terkait kematian Brigadir J tersebut telah diambil alih dan ditangani oleh Bareskrim Polri bersama timsus.
“Semuanya ditangani timsus,” ujar Dedi.