HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang kembali melimpahkan kasus insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurutnya, sudah saatnya Polri untuk membuka dan menjelaskan ke publik terkait insiden baku tembak anggota polri yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Pasalnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/7)

Berdasarkan hasil penelusuran IPW, Brigadir J yang tewas ditembak ternyata anggota satgassus. Sementara yang menembak yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E juga merupakan anggota satgassus.

“Sedang kejadiannya berlangsung di rumah Kepala Satgassus (kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap selaku Kadiv Propam Polri,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Sugeng menjelaskan bahwa posisi kedua anggota satgassus tersebut sama-sama ajudan dari Irjen Ferdy Sambo. Untuk itu, ia meminta Kapolri untuk tegas dalam menangani kasus tersebut.

“Sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka dan jangan ditutup-tutupi. Karena kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga,” tukasnya.

Lebih lanjut, Sugeng menilai insiden baku tembak antar anggota polisi di rumah pejabat tinggi polisi itu sangat menurunkan citra Polri dan menimbulkan stigma negatif dari masyarakat.

“Oleh karenanya, Kapolri berkewajiban menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri sempat mengusut tiga laporan dugaan tindak pidana berbeda terkait kematian Brigadir J. Pertama yakni laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga.

Sementara dua laporan lain, yakni terkait kasus dugaan pelecehan dan pengancaman serta kekerasan oleh Brigadir J terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo sempat dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya sempat juga ditangani oleh Polres Metro Jaksel.

Agar tidak terjadi bias dan satu koordinasi, seluruh laporan terkait kematian Brigadir J itu akhirnya ditangani oleh Bareskrim Polri. Sehingga, penanganan kasus tersebut saat ini berada di tangan Tim Khusus (Timsus) internal Polri di bawah komando Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono selaku penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya.