HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komnas HAM fokus dalam menyusun kesimpulan akhir penyelidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Komnas HAM Juga diminta untuk menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian Brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah,” kata Dasco, Minggu (31/7).
Dasco mengingatkan bahwa Undang-Undang tentang HAM menyebutkan proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM bisa tidak ditindaklanjuti, jika ada upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.
Berikut ini bunyi Pasal 91 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM:
Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasco meminta masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.