HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah resmi memblokir sejumlah platform digital, termasuk PayPal. Akibatnya, platform yang berorientasi pada layanan transaksi keuangan itu tidak dapat diakses oleh masyarakat Indonesia.

Meski demikian, Pakar siber mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mencari jalan keluar, seperti memakai VPN atau Virtual Private Network.

Sebagai informasi, VPN merupakan suatu layanan yang memungkinkan pengguna dapat mengakses situs melalui server jaringan lain, bahkan untuk aplikasi yang terblokir oleh Kominfo sekalipun.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan bahwa VPN memang bisa menjadi salah satu alternatif dalam membuka situs atau platform digital yang telah diblokir.

“Secara teknis ini bisa diatasi oleh VPN. Dengan adanya VPN, walaupun penggunaannya merepotkan, ini masih ada jalan keluar,” ujar Alfons, Sabtu (30/7).

Namun yang perlu menjadi perhatian yakni tidak semua layanan VPN itu baik, terutama layanan VPN yang didapat secara gratis.

Alfons pun menjelaskan, bahwa penggunaan VPN untuk transaksi keuangan rentan terhadap potensi pencurian data kredensial pengguna oleh hacker. Hal itu karena semua transaksi dan trafik pembayaran harus melalui VPN sebelum akhirnya diterima oleh pengguna.

“Kalau pengelola itu jahat yang adamalah bikin pengguna celaka,” jelasnya.

“Saya sarankan, kalau PayPal ngotot dan nggak mau daftar PSE, ya tinggalkan saja, ganti dengan layanan pembayaran lainnya. Ini masalah keuangan itu tidak boleh main-main. Di Indonesia, semua lembaga keuangan harus terdaftar, kalau ada apa-apa bisa mengadu, jika terjadi masalah dengan PayPal, mau mengadu ke mana?,” ungkapnya

Alfons kemudian mengingatkan bahwa pengguna bisa saja kena getah akibat perusahaan bandel yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia itu. Ia pun mengingatkan bahwa hal tersebut bisa saja terjadi sewaktu-waktu.

“Kalau kalian merasa aman dengan perusahaan yang tidak ikut aturan, silahkan, tapi suatu hari tanggung akibatnya. Jangan tiba-tiba salahkan pemerintah lagi. Hari ini, pemerintah sedang membenarkan agar mereka ikut aturan mainnya,” tuturnya.

Lebih lanjut terkait pemblokiran tersebut, Alfons berpendapat bahwa hal itu merupakan langkah yang tepat. Sebab, pengumuman mengenai aturan pendaftaran PSE tersebut sudah dilakukan sejak lama dan sudah banyak perusahaan yang telah mendaftar PSE tersebut.

“Kita bisa lihat mayoritas sudah mendaftar, baik itu PSE lokal maupung asing. Perusahaan Meta (perusahaan platform Facebook, WhatsApp, Instagram), Google walau belum semuanya, sudah terdaftar,” ucapnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap situs ataupun platform di dunia digital perlu untuk di awasi. Ia pun berpandangan bahwa pendaftaran PSE lingkup privat ini menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga kedaulatan digital Indonesia.

“Kalau dulu bisa lewat, karena tidak ada yang mengawasi. Tapi sekarang sudah diawasi, karena pemerintah ingin menjaga kedaulatan digital dan itu penting. Pengguna juga harus menyadari kalau pakai PSE yang tidak terdaftar, artinya itu menyerahkan kedaulatan kita ke PSE asing dan itu kerugiannya jauh lebih besar menurut saya,” pungkasnya.