HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan ketua umum Badan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H Maming alias MM mengungkapkan keresahannya mengenai status yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya, yaitu Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
“Sesuai dengan janji saya, saya akan hadir pada tanggal 28 (Juli) dan saya juga bingung, tanggal 25 (Juli), setelah saya masuk tapi kenapa hari Selasa, saya dinyatakan DPO,” kata Mardani, Jumat (29/7).
MM menyebut bahwa dirinya tidak memenuhi panggilan KPK lantaran menunggu putusan sidang praperadilan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/6).
“Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi dengan tim penyidik,” lanjutnya.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka MM dinyatakan ditolak. Sebab menurutnya, permohonan tersangka dinilai prematur, tidak jelas, dan kabur.
“Jika sudah dimohonkan praperadilan, maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 itu. Maka, permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan, dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara,” tutur Hendra, Rabu (27/7).
“Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil tersangka MM sebanyak dua kali, namun ia tidak memenuhi panggilan. KPK menganggap mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut tidak kooperatif dalam upaya penyelesaian kasus ini.
“KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (27/7).
Sebagai informasi, tersangka MM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.