HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD mengatakan, bahwa tidak ada norma hukum yang dilanggar hanya karena membuka hasil autopsi ulang atau ekshumasi ke publik.
Hal ini disampaikan Mahfud terkait dengan polemik data forensik dan hasil ekshumasi terhadap jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh tim dokter yang dipimpin oleh tim forensik dari Rumah Sakit Cipto Manungkusumo (RSCM).
“Hukum apa yang melarang membuka barang bukti ke publik?,” kata Mahfud MD, Jumat (29/7).
Diterangkan Mahfud, pembukaan data hasil autopsi adalah cara untuk memberikan informasi yang akurat kepada publik sehingga tidak ada asumsi liar berkembang terlalu lebar.
“Pak Kapolri memang harus koordinasi kan dengan Polri, mana hasil autopsinya, begitu,” kata Mahfud.
Ia juga menyalahkan asumsi kalangan tertentu yang menyebut bahwa, membuka hasil autopsi tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa persetujuan hakim. Bagi Mahfud, asumsi semacam itu tidak benar adanya, bahkan keliru.
“Tetapi kan ada yang mengatakan itu orang tidak boleh dibuka kecuali atas perintah hakim, nggak ada, boleh dibuka tapi tanpa perintah hakim,” tegasnya.
Lebih lanjut, bukti asli hasil forensik itu memang menjadi dokumen penting di dalam upaya pembuktian nanti di persidangan. Akan tetapi, hasilnya tetap boleh dibuka ke publik dan diumumkan, karena hasil autopsi bukan dokumen rahasia kesehatan.
“Autopsi ini kan diperlukan dalam proses penyelidikan, penyidikan dan seterusnya, dan itu tidak dilarang (untuk dibuka ke publik), karena itu bukan rahasia kesehatan,” tandasnya.