HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran sementara terhadap 10 website ternama yang belum mendaftarkan sistem elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, 10 website tersebut telah melewati batas dan didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE terkait.

“Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran,” kata Semuel (29/7).

Adapun ke 10 PSE tersebut mulai dari Yahoo, Amazon, Paypal, Bing, Steam, Dota dan beberapa nama lain seperti yang ada di bawah ini:

Daftar 10 PSE yang diblokir Kemenkominfo
Daftar 10 PSE yang diblokir Kemenkominfo. Gambar: Ist.

Semuel kemudian menegaskan, pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, pihaknya mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

Semuel kemudian mengatakan, pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen.

“Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik,” tukasnya.

Oleh karena itu, mereka pun kemudian meminta agar para PSE tersebut sebaiknya mengikuti aturan yang ada di Indonesia.

“Kami mengimbau kepada PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui sistem,” tandasnya.