HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pendiri yang sekaligus mantan presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin mengaku belum berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh Bareskrim Polri.
Ia menegaskan, bahwa dirinya akan mengikuti segala proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kita ikuti dulu deh,” ujar Ahyudin, saat hendak diperiksa oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Jumat (29/7).
Ahyudin berjanji akan tetap kooperatif dalam menghadapi kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat oleh lembaga filantropi tersebut hingga tuntas.
“Yang jelas gini. Sebagai warga negara ya, saya sebagaimana sebelumnya 9 kali datang sebagai saksi. Maka sebagai tersangka pun insyaallah saya akan ikut semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu,” jelas Ahyudin.
Baginya, proses pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat akan bermuara pada hal yang baik.
“InsyaAllah sebab semoga proses ini semuanya toh akhirnya adalah kebaikan dan perbaikan. Itu adalah spirit kita,” terangnya.
Seperti diketahui, pihak penyidik Bareskrim tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Ahyudin saja, tiga orang petinggi ACT yang juga berstatus tersangka juga menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (29/7).
Mereka yakni Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas Yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT serta Novariyadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.