HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana umum Polda Metro Jaya diklaim memiliki pertimbangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik merasa yakin mantan Menpora di era Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak bakal melarikan diri dari panggilan pemeriksaan.
“Penyidik menganggap yang bersangkutan masih kooperatif sehingga dianggap tidak perlu dilakukan penahanan. Istilahnya atas dasar pertimbangan penyidik” kata Zulpan, Jumat (29/7).
Unsur subjektif itu sendiri diketahui mulai dari kekhawatiran menghilangkan barang bukti maupun kabur selama proses pemeriksaan.
Meskipun begitu, Zulpan menegaskan bahwa pihaknya akan segera merampungkan kasus ini untuk segera masuk ke tahap selanjutnya.
“Tentu tugas penyidik melengkapi keterangan serta bukti yang masih dibutuhkan untuk proses pemberkasan,” terangnya.
Roy Suryo diketahui akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi. Mantan kader Partai Demokrat itu pun mendadak langsung sakit usai ditetapkan sebagai tersangka saat menjalani pemeriksaan.
Terakhir, Roy Suryo sampai menggunakan penyangga leher ketika menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka 9 jam lamanya.
TNI melaui Koops Habema terus aktif melakukan komunikasi sosial dengan warga Papua dalam rangka percepatan…
Boston Celtics harus puas menerima kekalahan tipis atas Orlando Magic pada lanjutan NBA musim 2024/2025,…
PDIP membantah bahwa pihaknya saat ini sengaja memanfaatkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN)…
Bintang Bayern Munchen meyakini bahwa Pep Guardiola bisa menemukan solusi untuk Manchester City yang sekarang…
Partai Gerindra menepis anggapan bahwa pihaknya saat ini sengaja melakukan serangan balik kepada PDIP terkait…
Cleveland Cavaliers berhasil mengandaskan perlawanan Utah Jazz pada lanjutan NBA musim 2024/2025, dengan skor 124-113.…