HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap puluhan kendaraan milik yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, total ada 56 unit kendaraan operasional yang saat ini dititipkan.

“Barang sitaan itu saat ini dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Jawa Barat,” kata Ahmad, Kamis (28/7).

Ahmad beralasan, penyidik kekurangan tempat untuk menyimpan puluhan kendaraan itu, sehingga sementara dititipkan di lokasi tersebut.

“Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman,” klaimnya.

Ahmad sesumbar bahwa barang bukti yang terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor itu aman dan tidak akan disalahgunakan.

“Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT,” klaimnya kembali.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.

Menurut Andri, kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih sementara. Dia memperkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.

“Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah,” ucap Andri.