HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta secara resmi memperberat vonis terhadap Munarman di dalam kasus terorisme menjadi empat tahun penjara.
Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI tersebut, mantan Sekertaris Umum FPI itu menyatakan perlu merubah vonis majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur.
“Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa,” seperti dikutip dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (28/7).
Putusan itu sendiri merupakan hasil dari pengajuan banding Munarman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis yang telah diberikan kepada Munarman sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kembali isi putusan tersebut.
Putusan Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tony Pribadi itu kemudian juga memutuskan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Terdakwa juga dibebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10.000,” imbuh putusan.
Untuk diketahui, Munarman divonis tiga tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Vonis ini jauh lebih ringan dari yang diajukan dalam tuntutan jaksa.