HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai apa yang dilontarkan oleh Haris Pertama kepada Airlangga Hartarto adalah sikap pemuda yang seharusnya diterima sebagai sebuah kritikan.

“Itu cara, langkah dan sikap pemuda Indonesia dalam memberikan kritik terhadap pejabat publik,” kata Hari, Kamis (28/7).

Menurutnya, kritikan Haris masih relevan dan dibenarkan oleh Undang-Undang. Karena yang dikritik Haris adalah diri Airlangga sebagai pejabat publik.

“Kalau kita telusuri kata yang dilontarkan oleh Haris Pertama arti dari ‘odong-odong’ itu sendiri adalah sebuah wahana permainan yang dioperasikan memakai koin untuk anak-anak kecil. Itulah makna yang bisa diartikan oleh publik sebagai cara kritik terhadap Menko Perekonomian yang dilakukan oleh Haris Pertama,” ujarnya.

Ia menganggap aneh ketika ada kader Partai Golkar yang justru marah dan menilai kritikan Haris untuk merendahkan nama baik Airlangga. Padahal kata Hari, Haris Pertama tidak menyebut Airlangga sebagai Ketua Umum partai berlambang pohon beringin itu.

“Ucapan dalam video tersebut tidak menyebutkan posisi Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai yang menaunginya, sehingga tidak bisa juga ditarik bahwa ini menjadi persoalan partai,” paparnya.

Pun jika memang Airlangga Hartarto merasa tersinggung dengan ucapan Haris dan menganggap itu sebagai bentuk pencemaran nama baik, justru akan salah ketika yang melaporkannya adalah Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa.

“Jika cara kritik Ketum KNPI terhadap Menko Perekonomian merugikan pribadi, maka hanya Airlangga Hartarto yang memiliki hak untuk melaporkan ke hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hari Purwanto memberikan atensi terhadap polemik Haris Pertama dan Putri Khairunnisa tersebut, bahwa pola pelaporan yang terjadi di Bareskrim Polri hari ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap sebuah kritik sosial kepada para pejabat publik. Dan menurut Hari, pola ini sangat membahayakan demokrasi di Indonesia.

“Kalau langkah pemuda Indonesia dalam mengkritik pejabat publik saja sudah dihalang-halangi dengan cara melaporkan ke ranah hukum, bagaimana kita lihat hukum mengeksekusi maling uang negara dengan cara yang teramat santun,” pungkasnya.