Perlu diketahui, bahwa Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) versi Kongres Maluku, Haris Pertama dilaporkan oleh Ketua Umum KNPI versi Kongres Ancol, Putri Khairunnisa ke Bareskrim Mabes Polri.
Pelaporan tersebut merupakan buntut dari dugaan penyebaran berita bohong dan hate speech atau ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 27 Juli 2022.
“Terkait berita bohong yang di mana pemerintah kabinet kerja Jokowi-Ma’ruf melalui Menko Perekonomian memecah belah pemuda. Juga terkait hate speech terhadap Menko Perekonomian karena menyebutkan beliau akan melakukan serangan umum,” kata Nisa kepada wartawan hari ini.
Nisa meyakini secara tidak langsung Haris ingin melakukan serangan terhadap pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Putri mengatakan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian itu disampaikan Haris beberapa waktu lalu dan terabadikan dalam video.
Dalam video itu, Haris menyebut Airlangga sebagai capres odong-odong dan sudah memecah belah KNPI. Haris menyatakan KNPI siap melakukan serangan balik terhadap Airlangga.
Kemudian, ia menyebut pernyataan Haris itu disampaikan kala mengisi sebuah acara di Yogyakarta pada Senin, 25 Juli 2022. Haris diduga sudah menyalahgunakan nama KNPI dalam acara tersebut.
“Bang Haris ini bukan lagi Ketum KNPI tapi sudah mantan KNPI. Jadi penggunaan nama KNPI sudah tidak tepat lagi digunakan atau melekat milik beliau,” terangnya.
Haris diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik.
Sekedar diketahui, bahwa KNPI saat ini memiliki 4 (empat) versi kepemimpinan. Antara lain ;
1. Kongres Maluku : Haris Pertama
2. Kongres Ancol : Putri Khairunnisa
3. Kongres Hotel Sahid : La Ode Umar Bonte
4. Kongres Hotel Sultan : Muhammad Ryano Panjaitan
5. Kongres Lombok : Ilyas Indra