HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming akan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (28/7).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Mardani terkait status tersangkanya.
“Senin kemarin kami juga bersurat bahwa kami akan datang hari kamis 28 Juli, setelah mendengar putusan,” kata Denny (27/7).
Denny menjelaskan, bahwa kliennya tidak ada niatan untuk melarikan diri. Ia mengatakan, mangkirnya Mardani saat pemanggilan pertama dan kedua lantaran ada alasan tertentu.
Dia pun mengaku telah bersurat dengan KPK terkait hal tersebut.
“Jadi, tidak ada niat untuk tidak datang,” katanya.
Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani.
Hakim menilai, permohonan yang diajukan politikus PDIP itu prematur, lantaran perkara yang menyeretnya masih dalam tahap penyidikan, serta proses penyidikan pun masih berlanjut.
Adapun saat ini, KPK telah menetapkan tersangka sekaligus memasukkan Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mardani H Maming disebut KPK menjadi penerima biaya sejumlah imbalan atas membangun sejumlah perusahaan setelah membantu PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) mendapatkan izin pertambangan.