HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Kolonel Inf Bambang Hermanto menyatakan bahwa Kopda Muslimin tidak akan dimakamkan secara militer.

“Aturannya, syarat apabila dimakamkan secara militer tidak boleh memiliki pelanggaran,” kata Kolonel Inf Bambang kepada wartawan, Kamis (28/7).

Diterangkannya, bahwa Kopda Muslimin memiliki pelanggaran bahkan sampai ia dinyatakan tewas. Pelanggaran tersebut adalah tidak hadir tanpa izin (THTI) di kesatuannya, yakni Batalyon Artileri Pertahanan Udara 15 Dahana Bhaladika Yudha (Arhanud 15/DBY) Semarang.

Atas dasar itu, pihaknya pun mencabut hak Kopda Muslimin untuk dimakamkan secara militer.

“Karena dia ada pelanggaran, dicabut haknya,” ujarnya.

Rencananya, usai dilakukan proses autopsi, jenazah Kopda Muslimin akan dibawa ke Kendal untuk proses pemakaman. Sementara saat ini, jasad diduga otak pelaku rencana pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34) itu masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.