HOLOPIS.COM, BANDUNG – Terdakwa kasus berita bohong dan ujaran kebencian, Habib Bahar bin Smith menyepelekan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dihukum 5 tahun penjara.

“Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah,” kata Habib Bahar di PN Bandung Kelas 1A, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7).

Ia juga menyatakan tak akan menyesal dengan apa yang ia perbuat hingga berujung tuntutan di pengadilan. Baginya, dipenjara 5 tahun tak akan mengubah apa-apa dari dirinya.

Bahkan kata Habib Bahar, ia pun rela dihukum mati ketika ia merasa dan yakin bahwa dirinya membela kebenaran dan keadilan.

“Saya tidak menyesal dituntut lima tahun, dihukum mati saya rela untuk keadilan,” tegasnya.

Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Kemang, Bogor itu mengancam JPU yang menuntutnya 5 tahun penjara, bahwa kelak di akhirat mereka akan mendapatkan balasan setimpal dari Tuhan.

“Anda mendakwa saya, menuntut saya, kelak di akhirat Anda akan didakwa! Anda akan dituntut oleh Allah SWT,” tandasnya.

“Pertanyaan saya, dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT? Allah SWT hakim yang Agung,” pungkasnya.

Perlu diketahui, di dalam persidangan di PN Bandung hari ini, JPU membacakan tuntutannya kepada Habib Bahar bin Smith.

“Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Jaksa Suharja.