HOLOPIS.COM, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung menuntut Habib Bahar bin Smith dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Hal ini disampaikan mereka di dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.
“Menyatakan, terdakwa Habi Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” kata Jaksa Suharja, Kamis (28/7).
Ia menyebut bahwa Habib Bahar terbukti menyebarkan berita atau kabar hoaks saat melakukan ceramah yang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad yang diselenggarakan di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada akhir 2021 lalu.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai perbuatan Habib Bahar telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukumum Pidana, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucapnya.
Kemudian, di dalam uraian tuntutan yang ia bacakan, Jaksa mengungkapkan bahwa ada hal-hal yang dapat
meringankan dan memberatkan terdakwa.
Pasal 14 Ayat 1 :
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Pasal 55 KUHP :
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
– mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
– mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan Bahar, tak merasa bersalah dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah,” tandasnya.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga.