HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) membahas potensi sengketa hasil pemilihan umum 2024.

“Berkaitan dengan putusan KPU yang dapat dijadikan sebagai objek sengketa hasil pemilu, yakni soal bagaimana alat bukti, jadwal pemilu, jadwal persidangan, dan teknis administratif, KPU selaku pihak tergugat ingin segala sesuatu di persidangan MK menjadi mudah dan lancar,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, (26/7).

Menurut Hasyim, pertemuan itu perlu dilakukan karena hasil dari penetapan hasil pemilu tersebut berpotensi menjadi sengketa.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa agenda Pemilu 2024 adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Di tahun yang sama akan diadakan pemilihan kepala daerah, meliputi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Nah, hal-hal seperti ini akan kami koordinasikan, supaya bertambahnya kerja dan tanggung jawab KPU yang potensial menambah sengketa dapat ditata kelola dengan baik,” tuturnya.