HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa Mardani H Maming sampai saat ini statusnya masih menjabat sebagai Bendahara Umum.
“Masih (bendahara umum aktif),” kata ulama yang karib disapa Gus Yahya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Selasa (26/7).
PBNU tampaknya masih belum ambil pusing dengan status tersangka hingga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengurusnya itu.
“Ya kita tunggu hasil pengadilannya. Masih (bendahara umum),” ujarnya.
Kakak kandung Yaqut Cholil Qoumas itu juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang berlaku. Dia juga yakin bahwa Mardani akan segera menyerahkan diri dalam waktu dekat.
“Tentu kita harapkan (Mardani) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” tandasnya.
Saat ini KPK telah mengeluarkan status DPO terhadap Mardani H Maming. Status ini dikeluarkan karena tiga kali Mardani mangkir dari undangan pemeriksaan tim penyidik dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu.
“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (26/7).
Dengan tidak hadirnya tersangka MM (Mardani H Maming) dinilai tidak kooperatif, hingga KPK menjemput paksa lantaran sudah dua kali tidak memenuhi panggilan.
“KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” lanjutnya.