HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menemukan adanya penyalahgunaan dana senilai Rp 34 miliar pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, Senin (25/7).
Penyalahgunaan ini diperuntukan untuk pengadaan armada (rice) truk Rp 10 miliar, program big food bus Rp 2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.
“Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada (rice) truk kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar,” lanjutnya.
Kemudian ia menambahkan bahwa sebanyak Rp 10 miliar digunakan untuk koperasi syariah 212, Rp 3 miliar untuk dana talangan CV CUN, dan Rp 7,8 miliar untuk dana talangan PT MBGS.
“Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar),” tambahnya.
Tidak hanya itu, ditemukan juga adanya penyelewengan dana yang diperuntukan untuk gaji pengurus ACT. Menanggapi hal tersebut, saat ini bareskrim sedang melakukan rekapitulasi, audit, koordinasi dengan PPATK, dan tracing dana-dana.
“Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut,” pungkasnya.