HOLOPIS.COM, JAKARTA – Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengancam bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif Mardani H Maming, bahwa pihaknya akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak kooperatif dalam pemanggilan tim penyidik.

“Terangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, maka dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka,” kata Ali kepada wartawan, Senin (25/7).

Saat ini Mardani telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan. Ali pun mengimbau agar mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menyerahkan diri dan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Di depan para penyidik KPK, Mardani bisa memberikan keterangan yang jelas sehingga kasusnya bisa ditangi dengan baik.

“KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali pun mengajak semua masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan keberadaan Mardani H Maming.

“Siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” jelasnya.

Diketahui, tim penyidik telah melakukan upaya penggeledahan di apartemen Kempinski Jakarta. Di sana, direncanakan KPK sekaligus akan menjemput paksa Mardani, akan tetapi upaya itu gagal karena Bupati Tanah Bumbu periode 2010–2015 tersebut tidak ada di dalam rumahnya.