Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, minta agar semua pihak bisa ikuti semua tahap penyelidikan dan penyidikan. Hal tersebut harus dikedepankan, agar tidak muncul asumsi – asumsi terkait kematian Brigadir J.

“Tolonglah kita semua ini mengikuti tahap demi tahap proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Ahmad Taufan, Senin (25/7).

Tugas Komnas HAM saat ini masih sebatas penyelidikan, sementara itu penyidikan sedang dikerjakan tim yang dibentuk Polri.

Ia mengatakan, jika semua tahapan selesai dikerjakan, maka kesimpulan terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam baru bisa dilakukan.

“Jadi, tujuannya agar didapatkan suatu kesimpulan yang terang benderang, pasti. Dalam hal ini, pasti karena berdasarkan fakta dan data yang akurat, bukan berdasarkan asumsi atau dugaan,” jelasnya.

Ahmad Taufan memohon, agar diberi kesempatan para penyidik dan Komnas HAM untuk bisa menjalani tahapan – tahapan tersebut. Sehingga kasus kematian J bisa mendapatkan titik terang.

“Itu harapan kami agar titik terangnya didapatkan dan supaya menjadi kebenaran, terutama kepada pihak terkait misalnya keluarga atau kepada publik,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari Mabes Polri khususnya dari Pusdokkes Polri, dalam waktu dekat Komnas HAM akan memasuki tahapan berikutnya.

Sebelumnya, Tim forensik diberitakan akan melakukan autopsi jenazah Brigadir J, penuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kedatangan mereka diantarkan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

“Saya datang memenuhi undangan atau panggilan dari Komnas HAM yang jadwalnya pukul 13.00 WIB,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

Namun, Agung tidak menjelaskan secara detail apa saja yang dibahas dalam pertemuan tersebut karena semuanya sudah diserahkan kepada Komnas HAM.

“Itu nanti yang bertanya dari Komnas HAM. Tim akan menjawab sesuai dengan pertanyaan dan sesuai dengan kompetensi dan secara objektif,” katanya.