HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan peringatan kepada pengacara keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk tidak membuat spekulasi liar terkait dengan kondisi bekas luka yang ada di jasad mantan ajudan pribadi Kadiv Propam itu.
“Pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya. Jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini benda itu,” kata Irjen pol Dedi dalam keterangannya dikutip Holopis.com, Minggu (24/7).
Ia meminta agar persoalan itu menjadi domain para ahli forensik saja yang memaparkannya. Sehingga kondisi ilmiahnya bisa dipertanggungjawabkan.
“Itu nanti expert yang menjelaskan,” ujarnya.
Kemudian, jenderal polisi bintang dua itu memastikan bahwa Polri akan bekerja sesuai dengan transparansi dan profesionalitasnya. Apalagi, Kapolri sudah memberikan statemen terkait dengan kasus ini, bahkan hingga level Presiden.
Hanya saja, Irjen Pol Dedi memberikan penekanan bahwa kasus ini akan dilakukan dengan pembuktian-pembuktian ilmiah, sehingga data dan informasi yang muncul tidak bias dan liar.
“Sekali lagi saya sampaikan, proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” pungkasnya.
Rencananya, Polri bersama dengan berbagai pihak yang akan terlibat dijadwalkan melakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J di likasi pemakaman. Agenda itu bakal dilakukan pada hari Rabu 27 Juli 2022 pekan depan.
Ekshumasi ini dilakukan untuk mencari fakta-fakta dalam upaya penyelidikan hingga penyidikan kasus ini secara adil.
Tim forensik ini akan melibatkan para pakar, mulai dari mereka yang terlibat dengan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.