HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi harus dihadirkan di dalam proses rekonstruksi yang bakal digelar Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri.
Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melihat seperti apa gambaran faktual insiden kematian Brigadir Polisi Nopriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang disebut-sebut usai ditembak Baharada Richard Eliezer alias Bharada E.
“Berdasarkan Perkap 1051 tahun 2000 tentang juklak / juknis pemeriksaan perkara pidana; rekonstruksi adalah salah satu cara pemeriksaan perkara pidana yang akan dibuat dalam BAP. Kehadiran tersangka tidak wajib karena tersangka dapat menolak rekonstruksi. Kalau saksi-saksi wajib hadir karena saksi-saksi termasuk Sambo (Irjen Ferdy Sambo) kalau sebagai saksi, wajib hadir,” kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (24/7).
Praktisi hukum ini mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dan istri wajib hadir apabila statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sementara kata Sugeng, polisi tidak wajib menghadirkan tersangka karena memiliki hak ingkar menolak proses pembuktian yang memberatkan dirinya.
“Sambo dan istri dalam posisi sebagai saksi wajib hadir. Bharada E kalau sebagai saksi wajib hadir. Bila statusnya (Bharada E) tersangka, tidak wajib hadir. Karena tersangka punya hak ingkar atau menolak untuk proses pembuktian yang akan memberatkan dirinya,” ujarnya.
Polisi melalui Polda Metro Jaya telah melakukan pra rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di komplek perumahan Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarat Selatan pada hari Sabtu 23 Juli 2022. Beberapa tim penyidik serta tim Indonesia Automatic Fingerprint System (INAFIS) juga tampak hadir.
Kemudian, Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Nantinya saat rekonstruksi, polisi akan menghadirkan saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Iya betul (akan gelar rekonstruksi hadirkan saksi yang berada di lokasi kejadian),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Sabtu (23/7).
Namun Andi tidak menjelaskan siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Begitu juga dengan jadwal rekonstruksi.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku belum menerima jadwal rekonstruksi. Dia juga belum dapat memastikan apakah istri Irjen Ferdy Sambo bisa hadir dalam rekonstruksi karena harus dikonsultasikan dengan psikolog.
“Belum ada pemberitahuan dari penyidik. Masih harus dikonsultasikan dulu dengan psikolog yang menangani,” ujarnya.