HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah meresmikan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa (19/7) lalu.

Sejatinya, kebijakan ini memastikan wajib pajak orang pribadi untuk dapat memakai NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Namun, kebijakan ini memicu sejumlah pertanyaan dan anggapan di masyarakat. Terutama mengenai apakah nantinya semua penduduk yang memiliki NIK menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak.

“NIK sebagai NPWP, lalu kita semua jadi wajib pajak dan harus bayar pajak? No!” ucap Stafsus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo seperti dikutip dari unggahan Twitternya, Minggu (24/7).

Yustinus menjelaskan, bahwa Undang-Undang (UU) Perpajakan di Indonesia mengatur dengan tegas wajib pajak orang pribadi adalah meraka yang bertempat tinggal di indonesia dan memiliki penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

“Di bawah itu tentu tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. NIK sebagai NPWP justru akan mempermudah administrasi bagi masyarakat karena tidak perlu mengingat dan mencatat begitu banyak identitas. Kita akan dimudahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yustinus mengklaim kebijakan ini akan mempermudah pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat dengan hanya menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.

“Tidak perlu khawatir. Maka mari kita pastikan, kita kalau memenuhi syarat sebagai WP segera mendaftarkan diri ke kantor pajak,” katanya.

Adapun proses transisi penggunaan NIK sebagai NPWP ini masih akan berlangsung hingga akhir tahun 2023. Sementara pemberlakuan secara penuh baru dimulai pada 1 Januari 2024 mendatang.

Yustinus mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Sebab, NPWP lama masih berlaku dan nantinya hanya akan diberi tambahan Nol di angka terdepan, sehingga NPWP yang awalnya berjumlah 15 digit menjadi 16 digit. Penggunaan NIK juga bisa digunakan sebagai NPWP.

Apabila terdapat perbedaan data antara NIK dan NPWP, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku pelaksana perpajakan akan melakukan kalibrasi data. Untuk itu, Yustinus mengajak masyarakat dapat mengklarifikasi dengan baik ke petugas kantor pajak.

“Jadi tidak perlu khawatir, termasuk untuk cabang nanti bisa menggunakan nomor identitas kegiatan usaha. Jadi tidak perlu khawatir ini dipastikan untuk kemudahan masyarakat. Tetap tenang berusaha dan pajak hebat,” pungkasnya.