HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah menyusun aturan mengenai standarisasi honorarium kemasjidan, terutama bagi imam dan takmir masjid.
Kasubdit Kemasjidan Kementerian Agama Ahmad Zamroni merinci 3 (tiga) sumber pembiayaan honor imam dan takmir masjid tersebut, yakni berasal dari APBN, APBD, dan pendapatan kas masjid bulanan.
“Besaran jumlah honorarium bagi imam masjid tetap maupun takmir masjid disesuaikan dengan tipologi masjid, seperti masjid negara, masjid raya, masjid agung, masjid besar, dan masjid jami,” kata Zamroni seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (24/7).
Selain itu, honorarium juga akan disesuaikan dengan salah satu sumber pembiayaannya, yakni pendapatan kas masjid bulanan.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib menyebut langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan imam dan takmir masjid.
“Kami di Kementerian Agama sedang menyusun standardisasi honorarium kemasjidan. Hal ini merupakan upaya untuk menyejahterakan imam tetap dan takmir di masjid-masjid,” ujar Adib.
“Saat ini kami sedang membahas bagaimana persyaratan serta mekanismenya,” imbuhnya.
Menurutnya, imam dan takmir masjid telah berkontribusi dalam kehidupan beragama di Indonesia. Bukan hanya mengawal peribadatan umat, tetapi juga merawat kerukunan umat beragama.
“Menurut saya wajar jika Kemenag memikirkan upaya peningkatan kesejahteraan imam dan takmir masjid. Selama ini, mereka adalah mitra Kemenag untuk membangun masyarakat yang saleh dan moderat, serta menjaga kerukunan umat beragama,” katanya.
Dengan adanya standarisasi honorarium kemasjidan ini, Adib diharapkan dapat menjaga profesionalitas imam dan takmir masjid.
“Apalagi kebutuhan imam tetap masjid di Indonesia semakin hari semakin tinggi,” pungkasnya.