yandex
Jumat, 3 Januari 2025

Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Brigadir J

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo megatakan, bahwa pihak kepolisian telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dedi juga mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Brigadir E di Mapolda Metro Jaya.

“Dia ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Dedi, Minggu (24/7).

Sekadar informasi, Bharada E merupakan pengawal Irjen Pol Ferdy Sambo. Dalam kasus ini ia mengaku telah terlibat dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J, sopir Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo. Aksi baku tembak tersebut diketahui terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, yang berlokasi di Komplek perumahan Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, kasus penembakan itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun kini ditarik ke Polda Metro Jaya karena alasan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut kasus tersebut. pihak kepolisian juga telah melakukan prarekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam pada Sabtu (23/7) kemarin.

Ke depan, pihak kepolisian akan melakukan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J pada Rabu (27/7) pekan depan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral