HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Banten telah memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
“NM (Nikita Mirzani) dipersilahkan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruang penyidikan,” demikian dikatakan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7).
Lebih lanjut, ia mengatakan bukan berarti Nikita tak lagi seorang tersangka. Karena itu, Nikita tetap diwajibkan untuk melapor secara rutin.
Ia juga mengungkapkan bahwa alasan Nikita tak ditahan adalah karena harus mendampingi ketiga anaknya.
“Tersangka harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan ibu NM tidak dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Pihaknya pun akan tetap melanjutkan kasus ini dan menuntaskan perkara agar diberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Ia dilaporkan pada tanggal 16 Mei 2022 lalu ke Polresta Serang Kota.
JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan Selamat Merayakan Natal 2024 kepada umat Kristiani. Menag…
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa hukuman terhadap Harvey…
Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 diumumkan secara bertahap mulai…
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai…
Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau mengalami penurunan yang signifikan…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca Jabar (Jawa Barat) tiga harian…