HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Banten telah memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
“NM (Nikita Mirzani) dipersilahkan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruang penyidikan,” demikian dikatakan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7).
Lebih lanjut, ia mengatakan bukan berarti Nikita tak lagi seorang tersangka. Karena itu, Nikita tetap diwajibkan untuk melapor secara rutin.
Ia juga mengungkapkan bahwa alasan Nikita tak ditahan adalah karena harus mendampingi ketiga anaknya.
“Tersangka harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan ibu NM tidak dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Pihaknya pun akan tetap melanjutkan kasus ini dan menuntaskan perkara agar diberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Ia dilaporkan pada tanggal 16 Mei 2022 lalu ke Polresta Serang Kota.