Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan, bahwa salah satu konsekuensi dari tidak ditahannya Nikita Mirzani Mawardi adalah wajib lapor.

Hal ini dikatakan Kombes Pol Shinto adalah bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi seseorang yang tidak ditahan walaupun berstatus tersangka.

“Sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” kata Kombes Pol Shinto dalam keterangan persnya, Jumat (22/7).

Sebelumnya, aparat Polresta Serang Kota menjemputan paksa Nikita Mirzani. Pasalnya, sang artis yang sudah berstatus sebagai tersangka itu sikapnya cenderung tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Adapun Nikita Mirzani dipolisikan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik dan sudah ditetapkan tersangka.