HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kampanye peserta pemilu di lingkungan kampus. Padahal dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 (1), melarang mengadakan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Namun, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa hal tersebut sah saja dilakukan dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
“Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus dan pesantren, tapi ingat ada catatannya,” kata Hasyim Asy’ari, dilansir dari Antara, Sabtu (23/7).
Ia pun menjelaskan bahwa kampanye diperbolehkan apabila peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Jika kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan, lembaganya, boleh (kampanye),” katanya.
Hasyim juga menyampaikan bahwa peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama ketika melakukan kampanye di tempat pendidikan.
“Termasuk harus memperlakukan sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan semuanya. Kalau partainya ada 16, ya ke-16 partai diberikan kesempatan yang sama semua,” jelasnya.
“Demikian pula durasi dan frekuensinya. Frekuensinya, misalnya sekali datang, durasinya dua jam, maka ya semuanya sama dua jam. Mau pakai satu jam oleh peserta ya boleh, tapi kalau lebih dari dua jam itu tidak boleh,” lanjutnya.
Oleh karena itu,, kampanye di kampus diperbolehkan UU asalkan memenuhi unsur-unsur yang telah disebutkan sebelumnya, meliputi atas undangan rektor, tidak menggunakan atribut pemilu, dan semua peserta mendapatkan kesempatan yang sama.
“Kalau saya mengatakan kampanye di kampus boleh apa nggak? Boleh. Wong mahasiswanya pemilih, dosen-dosennya juga pemilih, ingin tahu dong siapa capresnya, siapa calon DPR-nya, visi-misinya seperti apa, apa janji-janjinya, visi-misinya untuk pengembangan dunia akademik kan perlu diketahui dan perlu di challenge, dan perlu dipertanyakan pula,” pungkasnya.