HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional, tepat pada tanggal 23 Juli, pemerintah Indonesia setiap tahunnya memperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN).
Tahun ini, 2022, HAN bertema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju.’ Tema ini diusung sebagai usaha memotivasi bahwa pandemi bukan menjadi penghalang kita untuk tetap merayakan HAN.
Selain itu, sebagai pemicu berbagai pihak untuk meningkatkan kepeduliannya terhadap masyarakat, terutama anak-anak Indonesia untuk tetap kuat dan tangguh dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus pasca pandemi Covid-19.
Sejarah Singkat Hari Anak Nasional
Hari Anak Nasional (HAN) berawal dari pencetusan Hari Kanak-Kanak Indonesia pada era Presiden Soekarno (Orde Lama). Kemudian, pada tahun 1984, terjadi pergantian Presiden sekaligus istilah yang dicetuskan pada era sebelumnya.
Berdasarkan keputusan Presiden Soeharto Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984, HAN diperingati setiap tanggal 23 Juli. Hal ini bermula dari disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 pada 23 Juli 1979, tentang Kesejahteraan Anak.
Presiden Soeharto menetapkan Hari Anak Nasional (HAN) sebagai salah satu hari penting nasional. Anak-anak dinilai sebagai suatu aset utama untuk kemajuan bangsa, maka dari itu perlu adanya peringatan khusus.
Kemudian, Presiden Soeharto memutuskan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN) demi mewujudkan negara Indonesia yang ramah anak.
Menurut Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPAI), peringatan Hari Anak Nasional diartikan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak-anak Indonesia. Tujuannya agar tercipta anak-anak Indonesia yang dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
#PeduliPascaPandemiCOVID19
#AnakTangguhPascaPandemiCOVID19
#AnakTangguhIndonesiaLestari.