HOLOPIS.COM, NUNUKAN – Tiga orang Warga Negara Asing dan tiga orang warga Indonesia yang diduga melakukan kegiatan spioanase di daerah Nunukan, Kalimantan Utara, masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
Enam orang tersebut kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi dan ditahan selama 30 hari di Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.
“Saat ini ketiga orang asing ini berada pada ruang detensi imigrasi selama 30 hari ke depan atas dasar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” demikian tulis Imigrasi Nunukan dalam keterangannya, Sabtu (22/7).
Keenam orang tersebut terdiri dari 3 WNA berinisial BJ, HJK, dan LS. Sementara 3 WNI berinisial YY dan 2 pengemudi berinisial EW dan TR. Mereka ditangkap pihak TNI AL lantaran memasuki dan memfoto wilayah objek vital
“Dikarenakan lokasi terdekat tersebut adalah termasuk kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut, maka satgas marinir yang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya dan kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Selanjutnya, Imigrasi Nunukan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pelanggaran tersebut dan akan melakukan gelar perkara 25 Juli mendatang
“Hari Senin tanggal 25 Juli 2022 akan dilakukan gelar perkara bersama dengan APH terkait mengenai kasus Tindak Pidana Keimigrasian dugaan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya.