HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI Angkatan Laut (AL) menyatakan kesiapan mereka untuk terlibat dalam penanganan kasus penembakan ajudan Kadiv Propam, yakni Brigadir J.

Namun, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono menegaskan, pihaknya harus mendapatkan restu dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelum melakukan proses autopsi terhadap jenazah Brigadir J.

“Bila ada permintaan bantuan, pihak TNI AL juga sudah ada restu dan keputusan Panglima TNI, maka akan memberikan bantuan tersebut secara profesional dan proporsional,” kata Julius, Jumat (22/7).

Julius mengungkapkan bahwa tim kesehatan TNI AL di RSAL memiliki kemampuan melakukan autopsi. Meski begitu, jika ada permintaan untuk bantuan membutuhkan keputusan Panglima TNI.

“TNI AL mempunyai kemampuan dalam melakukan autopsi, yang dilaksanakan oleh dokter dengan memiliki kemampuan autopsi dari Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL),” terangnya.

“Mereka selain bertugas sebagai tim Kesehatan TNI AL juga melaksanakan tugas di luar dari TNI AL, jika ada permintaan untuk bantuan, tentu hal itu memerlukan keputusan dari Panglima TNI sebagai pengguna kekuatan TNI,” sambungnya.

Untuk diketahui, pihak TNI melalui dokter forensik RSAL diminta membantu autopsi ulang jenazah Brigadir J oleh pihak keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya.