HOLOPIS.COM, BANTEN – Polda Banten mengklaim bahwa mereka telah melakukan tahapan sesuai prosedur saat menangkap aktris Nikita Mirzani.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa penangkapan artis Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan.
“Penangkapan dilakukan secara persuasif oleh Polwan dan tidak ada kekerasan,” kata Shinto, Jumat (22/7).
Pihaknya juga menyampaikan jika penyidik yang melakukan penangkapan mengedepankan sifat humanis dengan menunjukan identitas penyidik dan mengedepankan peran dari Polwan yang ikut dalam penagkapan tersebut.
“Penyidik mengedepan humanis, dengan menujukan identitas penyidik kemudian juga mengedepankan peran polwan,” klaimnya.
Saat penangkapan kepada Nikita Mirzani di salah satu mall di Jakarta, aparat keamanan menunjukan surat perintah tugas.
“Menunjukan surat perintah tugas, dan surat perintah penangkapan, kami sampaikan penangkapan dilakukan secara persuasif,” tandasnya.
Untuk diketahui, beradar sebuah video di media sosial yang menunjukan Nikita Mirzani dijemput paksa oleh polisi di sebuah mall di kawasan Jakarta Selatan.