HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, bahwa kasus ekspor ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang merupakan bahan baku minyak goreng membuat keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp6 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa kasus tersebut juga menyebabkan kerugian di sisi perekonomian negara, dengan besaran Rp12 triliun.
“Total kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 6 triliun, ada juga itu apa namanya perekonomian sekitar Rp 12 triliun,” kata Supardi, Jumat (22/7).
Dalam kasus tersebut, terdapat juga illegal gains atau pendapatan tidak sah sebesar Rp2 triliun. Sehingga, total kerugian negara baik dari sisi keuangan maupun perekonomian mencapai Rp20 triliun.
“Terus ada illegal gains itu sekitar Rp 2 triliun, jadi total Rp 20 triliun,” ujarnya.
Adapun hingga saat ini, total sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng tersebut. Kelima orang tersebut yakni:
- Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag)
- Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
- Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
- Picare Tagore Sitanggang, General Manager Affair PT Musim Mas; dan
- Lin Che Wei dari pihak swasta.