HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian mengakui ada kesalahan penyampaian informasi terkait dengan jumlah tersangka tabrakan maut yang terjadi di jalan Transyogi, alternatif Cibubur beberapa waktu lalu.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kali ini mengatakan, pihaknya hanya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Saya koreksi, tersangka itu satu, yaitu sopir (truk pengangkut BBM),” kata Latif, Kamis (21/7).
Penetapan tersangka tersebut, lanjut Latif, dilakukan setelah proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan kondisi kelaikan kendaraan.
“Karena ini sudah masuk ranah materi penyelidikan, untuk sementara hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pemeriksaan sopir dan pemeriksaan kendaraan, kami bisa menetapkan bahwa sopir sebagai tersangka,” jelasnya.
Menurut Latif, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui penyebab kecelakaan terjadi akibat permasalahan rem. Penyidik menilai sopir truk melakukan kelalaian terhadap kondisi rem mobil .
“Kan mereka yang mengemudikan. Setelah diuji kenapa terjadi kelalaian itu, pada saat pemeriksaannya, dia kan yang mengendalikan. Karena dia mengetahui persis daripada kondisi mobil tersebut,” tandasnya.
Pihak kepolisian sendiri sebelumnya sempat mengatakan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni supir dan kernet truk tangki Pertamina.