Pasal 36 (1), (3), dan (5)

Dalam pasal tersebut aparat penegak hukum dapat mengakses konten komunikasi dan data pribadi masyarakat ke PSE. Menurut Teguh, hal ini dapat berpotensi penyalahgunaan kepentingan pemerintah.

“Apa jaminan bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Nggak ada kan?,” tuturnya.

Selain itu, Herlambang juga menyoroti ayat 5 dimana ayat tersebut dimaksudkan PSE lingkup privat memberikan akses data pribadi spesifik yang diminta oleh aparat penegak hukum yang dimaksudkan pada ayat (4). Menurutnya, terdapat ketidakjelasan level urgensi bagi PSE untuk memberikan akses data itu.

Pasal 2, pasal 7, dan pasal 47

Penjelasan pada pasal tersebut PSE di Indonesia, baik perusahaan yang dijalankan di luar maupun dalam negeri harus mendaftarkan dirinya serta mendapatkan sertifikat tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Kominfo. Menurut Dosen FH UGM Herlambang hal tersebut merupakan bagian dari bentuk penundukan hukum.