yandex
Senin, 6 Januari 2025

Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas Izin Operasional ACT

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk membahas terkait izin operasional lembaga filantropli Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Itu masih dengan pembahasan, sudah dibentuk satgas ya. Sudah bikin tim untuk melakukan pengawasan, pengecekan,” kata Riza, Kamis (21/7).

Meski demikian, Riza tidak membeberkan secara rinci mengenai tupoksi dari Satgas yang dibentuknya itu. Ia hanya menyebut hasil kerja Satgas ACT bakal selesai dalam waktu dekat.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI tengah melakukan pembahasan terkait izin operasional ACT yang diduga menyelewengkan dana umat itu. Riza menyebut pihaknya tengah menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta terkait pencabutan izin operasional ACT.

“Kami sedang melakukan pengecekan, evaluasi, dan menunggu rekomendasi. Nanti PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan menunggu rekomendasi dari Dinsos setelah masuk, akan segera diproses. Prinsipnya, ini semua dalam proses,” kata Riza, Kamis (14/7).

“Pemprov sedang mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut,” sambungnya.

Pemprov DKI Jakarta diketahui menerbitkan izin kegiatan beroperasi untuk yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Izin tersebut berupa tanda daftar yayasan sosial serta izin kegiatan melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019. Izin kegiatan operasi ACT itu disebut berlaku hingga 25 Februari 2024.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral