HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis 3 (tiga) format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku mulai akan mulai berlaku sejak 14 Juli 2022 lalu. Penggunaan format baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Format yang pertama, yakni untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam hal ini, kategori penduduk yang dimaksud mencakup warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Sebagai informasi, penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP ini telah diresmikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat puncak acara perayaan hari pajak 2022, yang berlangsung pada Rabu (22/7) lalu.
Adapun format yang kedua berlaku bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Mereka akan menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit.
Kemudian Ketiga yakni bagi wajib pajak cabang, yang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP dengan format lama masih bisa digunakan.
Sedangkan untuk implementasi keseluruhan, baik format baru NPWP maupun penggunaan NIK jadi pengganti NPWP baru dimulai tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
“Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Neil dalam rilisnya, yang dikutip Kamis (21/7).
Terkait dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, Neil menjelaskan, bahwa hal itu sudah berlaku bagi WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP. Ia menuturkan, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Meski demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini lantaran masih adanya data wajib pajak yang belum selaras dengan data kependudukan.
“Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” jelas Neil.
Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Sedangkan untuk WP yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut:
- Bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
-
Bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan.
-
Bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Adapun ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK tengah dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan.